JAKARTA, AksesNews – Otoritas Jasa Keuangan OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama POJK 7 Tahun 2023. Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan PPSK yang bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif. Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari 1 Ketentuan Umum; 2 Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama; 3 Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian; 4 Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan; 5 Ketentuan Peralihan; dan 6 Penutup. POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib1 Menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran;2 Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik;3 Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung. Selanjutnya, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuata. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;b. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;c. Penanganan benturan kepentingan;d. Penerapan fungsi kepatuham, audit internal, dan audit eksternal;e. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;f. Penerapan kebijakan remunerasi;g. Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; danh. Rencana bisnis. Peraturan ini juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikuta. Memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;b. Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;c. Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dand. Bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menghormati hak Pemangku Kepentingan dan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau Pemangku Kepentingan itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota. Selanjutnya, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rls/*
Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitifJakarta ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. "Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Rabu. POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. Perusahaan asuransi juga wajib menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. "Perusahaan asuransi juga wajib enghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung," jelas Aman. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, dan atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Perusahaan asuransi juga wajib menyediakan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan, dan menghormati hak pemangku kepentingan yang meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau pemerintah. "Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama juga wajib melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan atau Pemangku Kepentingan lainnya," imbuhnya. Selain itu, mengingat karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota. Selanjutnya, dalam hal perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, perusahaan wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan. "Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aman. Baca juga OJK terbitkan aturan layanan pialang asuransi digital Baca juga Reasuransi POJK 39/2020 pacu industri tingkatkan daya saing Baca juga POJK 39/2020 berpotensi kikis neraca reasuransi nasionalPewarta Sanya Dinda SusantiEditor Biqwanto Situmorang COPYRIGHT © ANTARA 2023POJK73-2016 TATA KELOLA PERUSAHAAN ASURANSI. AAUI > POJK 73-2016 TATA KELOLA PERUSAHAAN ASURANSI. Peraturan. POJK. PP. UU. SEOJK. About AAUI. AAUI saat ini memiliki 84 anggota, yang terdiri dari perusahaan Asuransi umum/kerugian dan perusahaan reasuransi yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Quick Links. Home; Kontak Kami;
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menerangkan penerbitan POJK 7 Tahun 2023 bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif. Peraturan baru tersebut mengatur ketentuan umum, tata kelola perusahaan yang baik bagi usaha bersama, pemanfaatan keuntungan ndan pembebanan kerugian, pembubaran, likuidasi, dan kepailitan, hingga ketentuan peralihan. "POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 31/05/2023. Baca juga OJK Berencana Cabut Moratorium Izin Pinjol, Angka Pinjaman di DIY Bisa Lebih Tinggi Agar tata kelola perusahaan baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. "Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi,"lanjutnya. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. "Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat,"terangnya. "Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Dan bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik," sambungnya. Ia menambahkan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota. Selain itu juga menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan. "Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.Diharapkan POJK tata kelola perusahaan ini dapat membantu perusahaan dapat bertahan dalam jangka yang panjang atau berkelanjutan. Nomor 18/SEOJK.05/2014 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
POJK 7/2023 mengatur perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan terkait industri asuransi terus dilakukan penguatan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Sepertihalnya OJK menerbitkan aturan terbaru soal sektor asuransi. Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK 7/2023 diterbitkan dengan tujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat. Serta dapat diandalkan, amanah dan POJK 7/2023 mengatur perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. Karenanya, perusahaan asuransi berkewajiban menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan secara hanya itu, perusahaan asuransi pun berkewajiban menghitung segala risiko dan manfaat yang bakal diperoleh para pemegang polis atau tertanggung bagi setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis. “Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung,” ujarnya melalui keterangannya, Rabu 31/5/2023.Baca jugaIni Poin-Poin Aturan Baru OJK Soal Literasi dan Inklusi Jasa KeuanganSurvei OJK Gap Antara Inklusi dan Literasi Masih Jadi PersoalanMantan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta DIY itu melanjutkan, beleid itu juga mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam melindungi berbagai kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis itu, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, dan’atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Perusahaan asuransi juga wajib menyediakan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan. Bahkan menghormati hak pemangku kepentingan yang meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau itulah, menurut Aman perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib melaksanakan berbagai kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. Bahkan perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau pemangku kepentingan lantaran karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, beleid ini pun mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota. Termasuk pembebanan kerugian kepada anggota. Kemudian terkait dengan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, maka wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota. Serta menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan. Nah, apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, “OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tutup Aman.
PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian; Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.05/2014 tanggal 9 Desember 2014 tentang Komite pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
Sehubungandengan berlakunya Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, Bank Mandiri telah memiliki Kebijakan Remunerasi Asuransi purna jabatan (dapat dimiliki) 12 Orang 10.140,28 Kesehatan (tidak dapat dimiliki) 12 Orang 1.520,42 Jumlah Remunerasi per orang dalam 1 tahunm3xSg.